UPTD PPA

UPTD PPA Kab. Hulu Sungai Tengah

Memuat halaman...

FAQ - UPTD PPA

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan UPTD PPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

KONTAK DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DAN TENAGA KERJA BISA MELALUI : TELEPON : (0517) 3796025 WA : 0813 4681 1600 EMAIL : dpmptsp@hstkab.go.id WEBSITE : https://dpmptsptk.hstkab.go.id
KONTAK DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DAN TENAGA KERJA BISA MELALUI : TELEPON : (0517) 3796025 WA : 0813 4681 1600 EMAIL : dpmptsp@hstkab.go.id WEBSITE : https://dpmptsptk.hstkab.go.id
KONTAK DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DAN TENAGA KERJA BISA MELALUI : TELEPON : (0517) 3796025 WA : 0813 4681 1600 EMAIL : dpmptsp@hstkab.go.id WEBSITE : https://dpmptsptk.hstkab.go.id
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah lembaga layanan yang memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, terutama kekerasan.
Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, atau membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
UPTD PPA menyediakan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, penjangkauan, pengelolaan kasus, mediasi, rumah aman/shelter, serta rujukan layanan lainnya.
Tidak. Seluruh layanan UPTD PPA diberikan secara gratis.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor, melalui telepon, media sosial, atau kanal pengaduan yang tersedia.
Ya. UPTD PPA menjaga kerahasiaan identitas korban maupun pelapor sesuai prinsip perlindungan dan keamanan.
Bisa. Pelaporan dapat dilakukan oleh korban, keluarga, kerabat, tetangga, sekolah, maupun masyarakat yang mengetahui adanya kasus.
Jika memungkinkan, siapkan identitas diri dan informasi terkait kejadian. Namun jika belum memiliki dokumen, pelaporan tetap dapat dilakukan.
UPTD PPA akan melakukan asesmen dan memberikan pendampingan atau merujuk ke layanan terkait sesuai kebutuhan korban.
Segera hubungi layanan UPTD PPA atau pihak berwenang terdekat untuk mendapatkan bantuan secepatnya.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi tim kami langsung melalui layanan konsultasi online.

Konsultasi Sekarang